BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Salah satu permasalahan dalam pendidikan di Indonesia
adalah masalah kebutaaksaraan penduduk, terutama angka melek aksara. Sehingga
sangat berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Karena begitu
pentingnya masalah buta aksara, sampai di dunia internasional menjadi salah
satu aspek penentu tingkat pembangunan suatu bangsa, diukur dari tingkat
keberaksaraan penduduknya. Program pemberantasan buta aksara telah dilaksanakan
oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 60-an, akan tetapi sampai saat ini masih
banyak anggota masyarakat Indonesia yang masih buta aksara. Diantara permasalahan tersebut di atas yaitu
mengenai alat evaluasi hasil belajar warga belajar. Perangkat evaluasi
kemampuan warga belajar yang disusun masih mendasarkan pada aspek membaca menulis
dan berhitung. Masih sangat sedikit alat evaluasi yang terpadu dengan
keterampilan fungsional warga belajar dalam konteks lokal. Perangkat evaluasi
belajar terkadang menjadi permasalahan bagi tercapainya kompetensi membaca,
menuli, berhitung dan keterampilan fungsional yang dimiliki warga belajar, dari
permasalahan alat evaluasi tersebut berdampak pada minat dan motivasi warga
belajar untuk melanjutkan belajar pada tingkatan keaksaraan maupun pada program
kesetaraan.
Tutor mempunyai peranan sangat penting baik dalam hal
perencanaan, mengidentifikasi kebutuhan warga belajar, minat, dan perangkat
evaluasi pembelajaran yang relevan. Tutor diharapkan lebih kreatif dan inovatif
dalam menyusun alat evaluasi pembelajaran, tentunya dengan melihat kebutuhan dan
keterampilan fungsional yang dimiliki warga belajar dengan pola keterpaduan
antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Realitas dilapangan, menunjukan bahwa pandangan warga
belajar terhadap evaluasi pembelajaran dengan respon kurang positif, dimana evaluasi
yang digunakan tidak memperhatikan kebutuhan belajar warga belajar. Kondisi
tersebut menjadi faktor penting bagi tingkat kepekaan emosional dan semangat
belajar warga belajar. Karena pada prinsipnya mereka adalah manusia yang sudah
dewasa yang semestinya diberdayakan sesuai kondisinya.
Dari permasalahan tersebut di atas, pentingnya
penyusunan alat evaluasi yang relevan dengan kebutuhan dasar warga belajar
membaca, menulis, berhitung dan tentunya kompetensi fungsional dasar warga
belajar. Salah satu alternatif pemecahan permasalahn tersebut adalah penyusunan
bahan ajar berbasis kontekstual dengan menitikberatkan kesesuain antara
kebutuhan belajar dan bahan ajar yang diinginkan.
B. Identifikasi
masalah
Dapat
diidentifikasi beberapa permasalahan sebagai berikut:
- Minat dan motivasi warga belajar menjadi rendah karena evaluasi yang dilaksanakan kurang memperhatikan kemampuan fungsional yang dimiliki oleh warga belajar.
- Kemampuan fungsional warga belajar kurang diberdayakan saat pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
Dari identifikasi masalah di atas
maka permasalahan yang paling mendasar pada makalah ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
“ Bagaimana mengoptimalkan hasil belajar dalam Program
Pendidikan Keaksaraan Fungsional melalui Pendekatan Kontekstual di PKBM BINA
PRESTASI ?”.
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Gambaran positif pentingnya alat evaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran
- Menciptakan alat evaluasi yang relevan dengan keterampilan fungsional warga belajar,
- Mengoptimalkan pencapaian hasil belajar warga belajar untuk mendapatkan SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara), dan tentunya kemampuan fungsional yang lebih diberdayakan.
D. Manfat
Penulisan
- Bagi warga belajar
a.
Meningkatkan minat dan motivasi belajar warga belajar.
b.
Meningkatkan kemampuan keaksaraan dan kemampuan
fungsional.
- Bagi tutor
a.
Gambaran pentingnya perangkat evaluasi yang relevan
dengan keberadaan lingkungan warga belajar.
b.
Meningkatkan kreatifitas dan inofasi tutor dalam
menciptakan perangkat evaluasi.
3. Bagi
instansi dan lembaga terkait
Memberikan gambaran positif sebagai
pengambil kebijakan terkait dengan Uji Standar Kompetensi Keaksaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Belajar
Menurut Winkel (1989), belajar adalah suatu aktifitas
mental atau psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dengan lingkungan
yang menghasilkan perubahan - perubahan dalam pengetahuan, pemahaman,
keterampilan dan nilai sikap. Selain itu, belajar merupakan suatu proses
perubahan seseorang, atau usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu
perubahan tingkah laku yang baru sebagai hasil pengalaman individu sendiri dan
interaksi dengan lingkungan (Slameto, 2003).
Jika hakikat belajar adalah perubahan tingkah laku
maka ada beberapa perubahan tertentu yang dimaksud dalam ciri-ciri belajar,
menurut Djamarah (2002:15-16), ciri-ciri belajar:
1.
Perubahan yang terjadi secara sadar
Individu yang belajar akan menyadari terjadinya
perubahan itu atau sekurang-kurangnya individu merasakan telah terjadi
adanya suatu perubahan dalam dirinya. Misalnya : Ia menyadari bahwa
pengetahuanya bertambah, kecakapanya bertambah, kebiasaanya bertambah. Jadi
perubahan yang terjadi karena mabuk atau dalam keadaan yang tidak sadar, tidak
termasuk kategori perubahan dalam pengertian belajar. Karena individu tidak
menyadari akan perubahan itu.
2.
Perubahan dalam belajar bersifat fungsional
Sebagai hasil belajar, perubahan yang terjadi dalam
diri individu berlangsung terus menerus dan tidak statis. Suatu perubahan yang
terjadi akan menyebabkan perubahan berikutnya. Misalnya : Jika seorang anak
belajar menulis, maka ia akan mengalami perubahan dari tidak menulis menjadi
dapat menulis.
3.
Perubahan dalam belajar bersifat positif dan aktif
Dalam perbuatan belajar, mengajar, perubahan-perubahan
itu selalu bertambah dan tertuju untuk memperoleh suatu yang lebih baik
dari sebelumnya. Dengan demikian makin banyak usaha belajar yang dilakukan,
maka makin banyak dan makin baik perubahan yang diperoleh. Perubahan yang
bersifat aktif artinya perubahan itu terjadi tidak dengan sendirinya. Misalnya
: perubahan tingkah laku karena proses kematangan yang terjadi dengan
sendirinya karena dorongan dari dalam.
4. Perubahan
dalam belajar bukan bersifat sementara
Perubahan yang bersifat sementara (temporer) yang
terjadi hanya beberapa saat saja, seperti berkeringat, keluar air mata
menangis, dan sebagainya tidak dapat digolongkan sebagai perubahan dalam
pengertian belajar. Perubahan yang terjadi karena proses belajar bersifat
menetap atau permanent. Misalnya :
seorang anak dalam memainkan piano setelah belajar tidak akan hilang, melainkan
akan terus dimiliki dan makin berkembang.
5. Perubahan
dalam belajar bertujuan atau terarah
Perubahan tingkah laku terjadi karena ada tujuan yang
akan dicapai. Perubahan belajar terarah pada tingkah laku yang benar-benar
disadari.
6. Perubahan
mencakup seluruh aspek tingkah laku
Perubahan yang diperoleh individu melalui suatu proses
belajar meliputi perubahan keseluruhan tingkah laku. Jika seseorang belajar
sesuatu, sebagai hasilnya ia mengalami perubahan tingkah laku secara menyeluruh
dalam sikap kebiasaan, ketrampilan, pengetahuan, dan sebagainya.
Jadi belajar adalah merubah diri kita kearah yang
lebih baik atau dari apa yang belum tau menjadi tau, dan yang paling penting
adalah bersikap bijak terhadap perubahan untuk yang lebih baik.
B.
Pendidikan Keaksaraan Fungsional
Pendidikan Keaksaraan Fungsional adalah layanan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah terhadap warga negara Indonesia
dalam mengentaskan buta aksara secara sederhana di terjemahkan sebagai
kemampuan untuk membaca, menulis dan berhitung dengan pendekatan keterampilan
fungsional yang dimiliki oleh warga belajar. Konteks pembelajaran keaksaraan
fungsional meliputi konteks Lokal, Desain lokal, Proses partisipasi, dan
penerapan hasil belajar. Prinsip tersebut di jabarkan secara operasioal dalam
pedoman tutor keaksaraan fungsional yang dikembangkan oleh tim keaksaraan
fungsional sebagai berikut:
1.
Konteks Lokal
Program Keaksaraan Fungsional dikembangkan berdasarkan
konteks lokal, artinya kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan berdasarkan
pada minat dan kebutuhan warga belajar berkaitan dengan potensi yang ada di
sekitarnya. Untuk mengetahui konteks lokal tersebut, perlu dilakukan observasi
lingkungan keaksaraan. Tutor dan warga belajar perlu mengobservasi lingkungan
sekitarnya, guna mencari dan mengumpulkan informasi untuk kegiatan belajarnya.
Observasi lingkungan keaksaraan bertujuan untuk
mencari potensi, masalah, dan sumber - sumber pemecahannya yang berkaitan
dengan situasi dan kondisi warga belajar. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam
bentuk; 1) Tutor dan warga belajar mengunjungi masyarakat sekitar, 2)
Mengunjungi dan memanfaatkan Taman Bacaan Masyarakat sekitar, 3) Mengunjungi
instansi, organisasi atau kantor-kantor terkait, 4) Mengunjungi dan
memanfaatkan perpustakaan keliling, 5) Mengunjungi Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) dan 6) Memanfaatkan bahan bacaan yang ada di rumahnya sendiri (Depdikbud,
1998).
- Desain Lokal
Keaksaraan Fungsional didasarkan pada kebutuhan,
masalah dan potensi lingkungan setempat serta pihak - pihak yang terlibat dalam
program keaksaraan fungsional perlu membuat desain lokal. Tutor perlu merancang
kegiatan belajar mengajarnya, berdasarkan respon atas minat, kebutuhan dan
masalah. Dalam hal ini, tutor bersama warga belajar perlu membuat dan
menetapkan kurikulum tersendiri yang mudah dan fleksibel berdasarkan
kesepakatan bersama. Kurikulum dalam Program Keaksaraan Fungsional adalah
semacam rencana belajar yang intinya adalah bagaimana membantu warga belajar
dan tutor mencari dan menulis informasi untuk menyusun, menetapkan dan
melaksanakan kegiatan belajar berdasarkan kebutuhan lokal.
Melalui kegiatan ini, pada akhirnya akan menghasilkan
rencana belajar yang disepakati oleh warga belajar dan tutor, dan dijadikan
pegangan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Proses kegiatan ini dapat
dilakukan melalui kegiatan diskusi antara warga belajar dan tutor untuk
menetapkan :1) Pokok bahasan yang ingin dipelajari dan prioritas pokok bahasan
yang diinginkan, 2) Cara atau strategi pembelajaran yang akan digunakan, 3)
Langkah - langkah kegiatan yang perlu dilakukan, 4) Jadwal kegiatan
pembelajaran, dan 5) Kesepakatan belajar mengajar antara tutor dan warga belajar
(Depdikbud, 1998).
- Proses Partisipasi
Proses partisipasi, maksudnya adalah bagaimana cara
melibatkan warga belajar berpartisipasi secara aktif dalam mengumpulkan,
menganalisis, menyimpulkan dan memformulasikan ide atau informasi yang telah
dimiliki warga belajar. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh tutor dengan
merangsang warga belajar untuk diskusi dengan cara: 1) Membuat pertanyaan, 2)
Melakukan tanya jawab tentang pengalaman warga belajar, 3) Menulis cerita atau
pengetahuan lokal, 4) Membuat peta masalah lingkungan, 5) Membuat tabel tentang
kegiatan - kegiatan warga belajar dan sebagainya. Kesimpulan yang dibuat warga
belajar merupakan gambaran dari kebutuhan, keinginan dan minat warga belajar
itu sendiri. Oleh karena itu, hasil kegiatan diskusi ini harus dijadikan dasar
dalam menyusun rencana belajar. Dalam hal ini, tutor perlu membantu dan
membimbing warga belajar dalam berdiskusi.
- Penerapan Hasil Belajar
Kriteria utama dalam menentukan keberhasilan pogram
keaksaraan fungsional adalah dengan cara meningkatkan kemampuan dan
keterampilan setiap warga belajar dalam memanfaatkan dan mengfungsikan
keaksaraan atau hasil belajarnya dalam kegiatan sehari-hari. Dari hasil belajar
diharapkan warga belajar dapat menganalisis dan memecahkan masalah untuk meningkatkan
taraf hidupnya.
C.
Evaluasi
Belajar
Menurut Arikunto (2003), evaluasi
berarti pengumpulan kenyataan secara sistematis untuk menetapkan apakah dalam
kenyataannya terjadi perubahan dalam diri warga belajar dan menetapkan sejauh
mana tingkat perubahan dalam diri pribadi warga belajar. Evaluasi pendidikan
adalah kegitan menilai yang terjadi dalam kegiatan pendidikan. Bertujuan
melakukan evaluasi dalam proses belajar mengajar untuk mendapatkan informasi
yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh warga belajar
sehingga dapat diupayakan tindak lanjutnya.
Evaluasi pendidikan dapat diartikan
sebagai pengukuran atau penilaian hasil belajar mengajar, padahal antara
keduanya mempunyai arti yang berbeda, meskipun saling berhubungan. Mengukur
adalah membandingkan sesuatu dengan satu ukuran (kuantitatif), sedangkan
menilai berarti mengambil satu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik
atau buruk (kualitatif). Adapun pengertian evaluasi meliputi keduanya.
Istilah
evaluasi mempunyai arti yang berhubungan, masing-masing menunjuk pada aplikasi
beberapa skala nilai terhadap hasil kebijakan dan program. Secara umum, istilah
evaluasi sapat disamakan dengan penaksiran (appraisal), pemberian angka
(ratting) dan penilaian (assessment) kata-kata yang menyatakan
usaha untuk menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan nilainya. Dalam arti
yang lebih spesifik, evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai
nilai atau manfaat hasil kebijakan. Ketika hasil kebijakan pada kenyataan
mempunyai nilai, hal ini karena hasil tersebut member sumbangan pada tujuan
atau sasaran, dalam hal ini dikatakan bahwa kebijakan atau program telah
mencapai tingkat kinerja yang bermakna, yang berarti bahwa masalah-masalah
kebijakan dibuat jelas atau diatasi (Dunn, 1999).
Menurut Bryant dan White dalam
Kuncoro (1997), evaluasi adalah upaya untuk mendokumentasikan dan melakukan
penilaian tentang apa yang terjadi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata evaluasi berarti penilaian hasil. Anderson (dalam Arikunto, 2004
: 1) memandang evaluasi sebagai sebuah proses menentukan hasil yang telah
dicapai beberapa kegiatan yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan.
Sedangkan Stufflebeam (dalam Arikunto, 2004 : 1), mengungkapkan bahwa evaluasi
merupakan proses penggambaran, pencarian dan pemberian informasi yang
bermanfaat bagi pengambil keputusan dalam menentukan alternative keputusan.
Arikunto (2003)
menjelaskan, sasaran evaluasi sebenarnya adalah : 1) Input merupakan
aspek yang bersifat rohani yang setidak - tidaknya mencakup empat hal yaitu:
Kemampuan, Kepribadian, Sikap dan Inteligensi, 2) Transformasi Unsur-unsur
dalam transformasi yang menjadi objek penilaian meliputi: Kurikulum atau
materi, metode dan cara penilaian, sasaran pendidikan , media, sistem administrasi,
guru dan personal lainnya, 3) Output penilaian terhadap lulusan suatu sekolah
dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pencapaian prestasi belajar
mereka selama mengikuti program.
Fungsi utama evaluasi, pertama memberi
informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan, yaitu
seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dicapai melalui
tindakan public. Kedua, evaluasi memberi sumbangan pada klarifikasi dan
kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target, nilai
diperjelas dengan mendefinisikan dan mengoperasikan tujuan dan target. Nilai
juga dikritik dengan menanyakan secara sistematis kepantasan tujuan dan taget
dalam hubungan dengan masalah yang dituju yang dapat menganalisis alternative
sumber nilai (misalnya kepentingan kelompok) maupun landasan mereka dalam
berbagai bentuk rasionalitas (misalnya teknis, ekonomis, legal, social,
substantif). Nugroho (2004 : 185) mengatakan bahwa evaluasi akan memberikan
informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan yaitu
seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dicapai melalui
tindakan public.
Evaluasi merupakan cara untuk
membuktikan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan dari suatu program, oleh
karena itu pengertian evaluasi sering digunakan untuk menunjukan tahapan siklus
pengelolahan program yang mencakup :
a.
Evaluasi pada tahap perencanaan (EX-ANTE). Pada tahap
perencanaan, evaluasi sering digunakan untuk memilih dan menentukan prioritas
dari berbagai alternative dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah
dirumuskan sebelumnya.
b.
Evaluasi pada tahap pelaksanaan (ON-GOING). Pada tahap
pelaksanaan, evaluasi digunakan untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan
program dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
c.
Evaluasi pada tahap Pasca Pelaksanaan (EX-POST) pada
tahap pasca pelaksanaan evaluasi ini diarahkan untuk melihat apakah pencapaian
(keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin
dipecahkan. Evaluasi ini dilakukan setelah program berakhir untuk menilai
relevansi (dampak dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dibandingkan
keluaran), kemanfaatan (dampak dibandingkan hasil), dan keberlanjutan (dampak
dibandingkan dengan hasil dan keluaran) dari suatu program.
Ada dua tehnik dalam evaluasi, yaitu :
Tehnik tes dapat kita ukur seberapa jauh
kemampuan warga belajar dapat menulis, membaca, dan menghitung dengan parameter
- parameter yang jelas. Tehnik non tes dapat diukur sejauh mana dapat
menginterpretasikan dalam kehidupan sehari -hari. Pendekatan kontekstual
sebagai pilar penyusunan alat evaluasi dapat diaplikasikan dalam penyusunan
alat evaluasi untuk mendapatkan SUKMA (surat Keterangan Melek Aksara). Konsep
penilaian sebenarnya ada pada pendekatan kontekstual yang dipandang sangat
relevan dengan Program Pendidikan Keaksaraan Fungsional.
D. Pendekatan
Konstektual
Menurut Nurhadi (2002), Pendekatan konstektual
merupakan konsep belajar yang membantu warga belajar untuk mengaitkan antara
materi yang dipelajari dengan situasi dunia nyata warga belajar. Sehingga tutor
atau guru dapat mendorong warga belajar membuat hubungan antara pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki dalam penerapannya pada kehidupan sehari - hari.
Dalam pendekatan konstektual terdapat karakteristik
sebagai berikut: 1) Kerjasama, 2) Saling menunjang, 3) Menyenangkan dan tidak
membosankan, 4) Kreatif dan inovatif, 5) Pembelajaran terintegrasi, 6)
Menggunakan berbagai sumber pembelajaran. Evaluasi dalam pendekatan konstektual
lebih menekankan pada aspek penilaian sebenarnya secara tes maupun non tes.
Tehnik penyusunan alat
evaluasi berbasis kontekstual meliputi: 1) Kemampuan dasar keaksaraan
(calistung), 2) Aplikasi kehidupan sehari-hari dalam mendukung kemampuan dasar
keaksaraan, 3) Prinsip validitas alat evaluasi yaitu ketepatan instrumen yang
akan di ujikan, 4) Prinsip reabilitas yaitu tes dapat dikatakan dapat dipercaya
jika memberikan hasil yang tetap apabila diteskan berkali-kali, 5) Prinsip
objektifitas dimana sebuah dikatakan memiliki objektivitas apabila dalam
melaksanakan tes itu tidak ada faktor subjektif yang mempengaruhi, 6) Prinsip
praktibilitas. Sebuah tes dikatakan memiliki praktibilitas yang tinggi apabila
tes tersebut bersifat praktis dan mudah pengadministrasiannya, tes yang baik
adalah yang: mudah dilaksanakan, mudah pemeriksaannya, 6) Prinsip ekonomis
ialah bahwa pelaksanaan tes tersebut tidak membutuhkan ongkos atau biaya yang
mahal, tenaga yang banyak, dan waktu yang lama.
Penyusunan alat evaluasi berbasis
kontekstual dapat dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- identifikasi kebutuhan belajar.
Kegiatan identifikasi merupakan cara
tutor untuk menggali, mencari, menemukan, minat dan kebutuhan warga belajar,
keadaan lingkungan dengan berbagai permasalahannya.
- Identifikasi kemampuan fungsional
Tutor menggali keterampilan dasar yang
dimiliki oleh warga belajar guna menentukan baha ajar. Kemampuan tersebut
sebagai contoh adalah memasak, kerajinan tangan, meubeler, pertukangan,
dekorasi, seni, tani, dagang dan jasa
- Penyusunan bahan ajar yang relevan
pengembangan bahan ajar dapat berupa
metode tematik maupun panjaraksi dengan menitikberatkan pada kebutuhan dan
kemampuan fungsional warga belajar sehingga bahan ajar lebih sesuai dengan
kondisi warga belajar.
- Penyusunan kisi-kisi evaluasi
dalam penyusunan kisi-kisi sesmestinya
dapat mencakup beberapa komponen sebagai berikut meliputi kemampuan keaksaraan
dan keterampilan dan kemampuan fungsional.
- Penyusunan instrumen tes
Alat evaluasi hendaknya mencakup
indikator: 1) kemampuan pengetahuan keaksaraan, 2) pengembangan sikap dan
perilaku, 3) kemampuan keterampilan fungsional. Adapun komponen yang harus
diperhatikan dalam penysunan meliputi: kemampuan keaksaraan, kemampuan dan
keterampilan fungsional, materi dasar keaksaraan, bobot soal, rentang skor,
indikator dan standar pencapaian ketuntasan.
E. SUKMA (Surat
Keterangan Melek Aksara)
SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara) merupakan surat
keterangan yang diberikan kepada Warga Belajar (WB) Pendidikan Keaksaraan yang
telah menyelesaikan proses belajar mengajar dan telah lulus evaluasi tahap
akhir. SUKMA I diberikan kepada Warga Belajar (WB) Keaksaraan Tingkat Dasar,
SUKMA II diberikan kepada Warga Belajar (WB) Keaksaraan Tingkat Lanjutan, SUKMA
III diberikan kepada Warga Belajar (WB) Keaksaraan Tingkat Mandiri. (Depdikbud,
1998).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari analisis permasalahan di atas dapat disimpulkan
sebagai berikut:
- Penyusunan alat evaluasi hendaknya memperhatikan konteks lokal, konteks keberagaman, kemampuan fungsional dan memadukan kehidupan sehari-hari warga belajar
- Alat evaluasi untuk Program Pendidikan Keaksaraan dapat menjadi syarat untuk mendapatkan SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara) dengan memperhatikan bahan ajar dan kebutuhan belajar yang relevan
- Dalam penyusunan alat evaluasi berbasis kontekstual lebih mengedepankan keterkaitan bahan ajar dengan kebutuhan dan pengalaman sehari-hari warga belajar.
- Alat evaluasi berbasis kontekstual lebih ekonomis, praksis, dan reabel dalam penggunaanya
B. Saran
Adapun saran-saran dalam penuliasan makalah ini adalah
sebagai berikut
- Penyusunan alat evaluasi sebelumnya diperlukan identifikasi, permasalahan, kebutuhan belajar dan bahan ajar yang relevan.
- Keberagaman warga belajar menjadi faktor yang dapat menjadi hambatan dalam penyusunan alat evaluasi sehingga diperlukan suatu parameter yang dapat mewakili semua kebutuhan pelaksanaan evaluasi belajar warga belajar.
- Memadukan kompetensi keaksaraan dan kemampuan fungsional yang akan diaplikasikan dalam penyusunan alat evaluasi belajar.