Kamis, 24 Juli 2014



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Salah satu permasalahan dalam pendidikan di Indonesia adalah masalah kebutaaksaraan penduduk, terutama angka melek aksara. Sehingga sangat berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Karena begitu pentingnya masalah buta aksara, sampai di dunia internasional menjadi salah satu aspek penentu tingkat pembangunan suatu bangsa, diukur dari tingkat keberaksaraan penduduknya. Program pemberantasan buta aksara telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 60-an, akan tetapi sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat Indonesia yang masih buta aksara.  Diantara permasalahan tersebut di atas yaitu mengenai alat evaluasi hasil belajar warga belajar. Perangkat evaluasi kemampuan warga belajar yang disusun masih mendasarkan pada aspek membaca menulis dan berhitung. Masih sangat sedikit alat evaluasi yang terpadu dengan keterampilan fungsional warga belajar dalam konteks lokal. Perangkat evaluasi belajar terkadang menjadi permasalahan bagi tercapainya kompetensi membaca, menuli, berhitung dan keterampilan fungsional yang dimiliki warga belajar, dari permasalahan alat evaluasi tersebut berdampak pada minat dan motivasi warga belajar untuk melanjutkan belajar pada tingkatan keaksaraan maupun pada program kesetaraan.
Tutor mempunyai peranan sangat penting baik dalam hal perencanaan, mengidentifikasi kebutuhan warga belajar, minat, dan perangkat evaluasi pembelajaran yang relevan. Tutor diharapkan lebih kreatif dan inovatif dalam menyusun alat evaluasi pembelajaran, tentunya dengan melihat kebutuhan dan keterampilan fungsional yang dimiliki warga belajar dengan pola keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Realitas dilapangan, menunjukan bahwa pandangan warga belajar terhadap evaluasi pembelajaran dengan respon kurang positif, dimana evaluasi yang digunakan tidak memperhatikan kebutuhan belajar warga belajar. Kondisi tersebut menjadi faktor penting bagi tingkat kepekaan emosional dan semangat belajar warga belajar. Karena pada prinsipnya mereka adalah manusia yang sudah dewasa yang semestinya diberdayakan sesuai kondisinya.
Dari permasalahan tersebut di atas, pentingnya penyusunan alat evaluasi yang relevan dengan kebutuhan dasar warga belajar membaca, menulis, berhitung dan tentunya kompetensi fungsional dasar warga belajar. Salah satu alternatif pemecahan permasalahn tersebut adalah penyusunan bahan ajar berbasis kontekstual dengan menitikberatkan kesesuain antara kebutuhan belajar dan bahan ajar yang diinginkan.
B.     Identifikasi masalah
Dapat diidentifikasi beberapa permasalahan sebagai berikut:
  1. Minat dan motivasi warga belajar menjadi rendah karena evaluasi yang dilaksanakan kurang memperhatikan kemampuan fungsional yang dimiliki oleh warga belajar.
  2. Kemampuan fungsional warga belajar kurang diberdayakan saat pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
Dari identifikasi masalah di atas maka permasalahan yang paling mendasar pada makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
“ Bagaimana mengoptimalkan hasil belajar dalam Program Pendidikan Keaksaraan Fungsional melalui Pendekatan Kontekstual di PKBM BINA PRESTASI ?”.

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Gambaran positif pentingnya alat evaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran
  2. Menciptakan alat evaluasi yang relevan dengan keterampilan fungsional warga belajar,
  3. Mengoptimalkan pencapaian hasil belajar warga belajar untuk mendapatkan SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara), dan tentunya kemampuan fungsional yang lebih diberdayakan.
D.    Manfat Penulisan
  1. Bagi warga belajar
a.         Meningkatkan minat dan motivasi belajar warga belajar.
b.         Meningkatkan kemampuan keaksaraan dan kemampuan fungsional.
  1. Bagi tutor
a.    Gambaran pentingnya perangkat evaluasi yang relevan dengan keberadaan lingkungan warga belajar.
b.    Meningkatkan kreatifitas dan inofasi tutor dalam menciptakan perangkat evaluasi.

3.      Bagi instansi dan lembaga terkait
Memberikan gambaran positif sebagai pengambil kebijakan terkait dengan Uji Standar Kompetensi Keaksaraan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Hakikat Belajar
Menurut Winkel (1989), belajar adalah suatu aktifitas mental atau psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan - perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan nilai sikap. Selain itu, belajar merupakan suatu proses perubahan seseorang, atau usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru sebagai hasil pengalaman individu sendiri dan interaksi dengan lingkungan (Slameto, 2003).
Jika hakikat belajar adalah perubahan tingkah laku maka ada beberapa perubahan tertentu yang dimaksud dalam ciri-ciri belajar, menurut Djamarah (2002:15-16), ciri-ciri belajar:
1.      Perubahan yang terjadi secara sadar
Individu yang belajar akan menyadari terjadinya perubahan itu atau sekurang-kurangnya individu merasakan  telah terjadi adanya suatu perubahan dalam dirinya. Misalnya :  Ia menyadari bahwa pengetahuanya bertambah, kecakapanya bertambah, kebiasaanya bertambah. Jadi perubahan yang terjadi karena mabuk atau dalam keadaan yang tidak sadar, tidak termasuk kategori perubahan dalam pengertian belajar. Karena individu tidak menyadari akan perubahan itu.
2.      Perubahan dalam belajar bersifat fungsional
Sebagai hasil belajar, perubahan yang terjadi dalam diri individu berlangsung terus menerus dan tidak statis. Suatu perubahan yang terjadi akan menyebabkan perubahan berikutnya. Misalnya : Jika seorang anak belajar menulis, maka ia akan mengalami perubahan dari tidak menulis menjadi dapat menulis.
3.      Perubahan dalam belajar bersifat positif dan aktif
Dalam perbuatan belajar, mengajar, perubahan-perubahan itu selalu bertambah dan tertuju untuk memperoleh  suatu yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian makin banyak usaha belajar yang dilakukan, maka makin banyak dan makin baik perubahan yang diperoleh. Perubahan yang bersifat aktif artinya perubahan itu terjadi tidak dengan sendirinya. Misalnya : perubahan tingkah laku karena proses kematangan yang terjadi dengan sendirinya karena dorongan dari dalam.
4.    Perubahan dalam belajar bukan bersifat sementara
Perubahan yang bersifat sementara (temporer) yang terjadi hanya beberapa saat saja, seperti berkeringat, keluar air mata menangis, dan sebagainya tidak dapat digolongkan sebagai perubahan dalam pengertian belajar. Perubahan yang terjadi karena proses belajar bersifat menetap atau permanent.  Misalnya : seorang anak dalam memainkan piano setelah belajar tidak akan hilang, melainkan akan terus dimiliki dan makin berkembang.
5.    Perubahan dalam belajar bertujuan atau terarah
Perubahan tingkah laku terjadi karena ada tujuan yang akan dicapai. Perubahan belajar terarah pada tingkah laku yang benar-benar disadari.
6.    Perubahan mencakup seluruh aspek tingkah laku
Perubahan yang diperoleh individu melalui suatu proses belajar meliputi perubahan keseluruhan tingkah laku. Jika seseorang belajar sesuatu, sebagai hasilnya ia mengalami perubahan tingkah laku secara menyeluruh dalam sikap kebiasaan, ketrampilan, pengetahuan, dan sebagainya.
Jadi belajar adalah merubah diri kita kearah yang lebih baik atau dari apa yang belum tau menjadi tau, dan yang paling penting adalah bersikap bijak terhadap perubahan untuk yang lebih baik.
B.       Pendidikan Keaksaraan Fungsional
Pendidikan Keaksaraan Fungsional adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah terhadap warga negara Indonesia dalam mengentaskan buta aksara secara sederhana di terjemahkan sebagai kemampuan untuk membaca, menulis dan berhitung dengan pendekatan keterampilan fungsional yang dimiliki oleh warga belajar. Konteks pembelajaran keaksaraan fungsional meliputi konteks Lokal, Desain lokal, Proses partisipasi, dan penerapan hasil belajar. Prinsip tersebut di jabarkan secara operasioal dalam pedoman tutor keaksaraan fungsional yang dikembangkan oleh tim keaksaraan fungsional sebagai berikut:
1.      Konteks Lokal
Program Keaksaraan Fungsional dikembangkan berdasarkan konteks lokal, artinya kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan berdasarkan pada minat dan kebutuhan warga belajar berkaitan dengan potensi yang ada di sekitarnya. Untuk mengetahui konteks lokal tersebut, perlu dilakukan observasi lingkungan keaksaraan. Tutor dan warga belajar perlu mengobservasi lingkungan sekitarnya, guna mencari dan mengumpulkan informasi untuk kegiatan belajarnya.
Observasi lingkungan keaksaraan bertujuan untuk mencari potensi, masalah, dan sumber - sumber pemecahannya yang berkaitan dengan situasi dan kondisi warga belajar. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk; 1) Tutor dan warga belajar mengunjungi masyarakat sekitar, 2) Mengunjungi dan memanfaatkan Taman Bacaan Masyarakat sekitar, 3) Mengunjungi instansi, organisasi atau kantor-kantor terkait, 4) Mengunjungi dan memanfaatkan perpustakaan keliling, 5) Mengunjungi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan 6) Memanfaatkan bahan bacaan yang ada di rumahnya sendiri (Depdikbud, 1998).
    1. Desain Lokal
Keaksaraan Fungsional didasarkan pada kebutuhan, masalah dan potensi lingkungan setempat serta pihak - pihak yang terlibat dalam program keaksaraan fungsional perlu membuat desain lokal. Tutor perlu merancang kegiatan belajar mengajarnya, berdasarkan respon atas minat, kebutuhan dan masalah. Dalam hal ini, tutor bersama warga belajar perlu membuat dan menetapkan kurikulum tersendiri yang mudah dan fleksibel berdasarkan kesepakatan bersama. Kurikulum dalam Program Keaksaraan Fungsional adalah semacam rencana belajar yang intinya adalah bagaimana membantu warga belajar dan tutor mencari dan menulis informasi untuk menyusun, menetapkan dan melaksanakan kegiatan belajar berdasarkan kebutuhan lokal.
Melalui kegiatan ini, pada akhirnya akan menghasilkan rencana belajar yang disepakati oleh warga belajar dan tutor, dan dijadikan pegangan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Proses kegiatan ini dapat dilakukan melalui kegiatan diskusi antara warga belajar dan tutor untuk menetapkan :1) Pokok bahasan yang ingin dipelajari dan prioritas pokok bahasan yang diinginkan, 2) Cara atau strategi pembelajaran yang akan digunakan, 3) Langkah - langkah kegiatan yang perlu dilakukan, 4) Jadwal kegiatan pembelajaran, dan 5) Kesepakatan belajar mengajar antara tutor dan warga belajar (Depdikbud, 1998).
    1. Proses Partisipasi
Proses partisipasi, maksudnya adalah bagaimana cara melibatkan warga belajar berpartisipasi secara aktif dalam mengumpulkan, menganalisis, menyimpulkan dan memformulasikan ide atau informasi yang telah dimiliki warga belajar. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh tutor dengan merangsang warga belajar untuk diskusi dengan cara: 1) Membuat pertanyaan, 2) Melakukan tanya jawab tentang pengalaman warga belajar, 3) Menulis cerita atau pengetahuan lokal, 4) Membuat peta masalah lingkungan, 5) Membuat tabel tentang kegiatan - kegiatan warga belajar dan sebagainya. Kesimpulan yang dibuat warga belajar merupakan gambaran dari kebutuhan, keinginan dan minat warga belajar itu sendiri. Oleh karena itu, hasil kegiatan diskusi ini harus dijadikan dasar dalam menyusun rencana belajar. Dalam hal ini, tutor perlu membantu dan membimbing warga belajar dalam berdiskusi.
    1. Penerapan Hasil Belajar
Kriteria utama dalam menentukan keberhasilan pogram keaksaraan fungsional adalah dengan cara meningkatkan kemampuan dan keterampilan setiap warga belajar dalam memanfaatkan dan mengfungsikan keaksaraan atau hasil belajarnya dalam kegiatan sehari-hari. Dari hasil belajar diharapkan warga belajar dapat menganalisis dan memecahkan masalah untuk meningkatkan taraf hidupnya.

C.    Evaluasi Belajar
Menurut Arikunto (2003), evaluasi berarti pengumpulan kenyataan secara sistematis untuk menetapkan apakah dalam kenyataannya terjadi perubahan dalam diri warga belajar dan menetapkan sejauh mana tingkat perubahan dalam diri pribadi warga belajar. Evaluasi pendidikan adalah kegitan menilai yang terjadi dalam kegiatan pendidikan. Bertujuan melakukan evaluasi dalam proses belajar mengajar untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh warga belajar sehingga dapat diupayakan tindak lanjutnya.
Evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai pengukuran atau penilaian hasil belajar mengajar, padahal antara keduanya mempunyai arti yang berbeda, meskipun saling berhubungan. Mengukur adalah membandingkan sesuatu dengan satu ukuran (kuantitatif), sedangkan menilai berarti mengambil satu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik atau buruk (kualitatif). Adapun pengertian evaluasi meliputi keduanya.
Istilah evaluasi mempunyai arti yang berhubungan, masing-masing menunjuk pada aplikasi beberapa skala nilai terhadap hasil kebijakan dan program. Secara umum, istilah evaluasi sapat disamakan dengan penaksiran (appraisal), pemberian angka (ratting) dan penilaian (assessment) kata-kata yang menyatakan usaha untuk menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan nilainya. Dalam arti yang lebih spesifik, evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan. Ketika hasil kebijakan pada kenyataan mempunyai nilai, hal ini karena hasil tersebut member sumbangan pada tujuan atau sasaran, dalam hal ini dikatakan bahwa kebijakan atau program telah mencapai tingkat kinerja yang bermakna, yang berarti bahwa masalah-masalah kebijakan dibuat jelas atau diatasi (Dunn, 1999).
Menurut Bryant dan White dalam Kuncoro (1997), evaluasi adalah upaya untuk mendokumentasikan dan melakukan penilaian tentang apa yang terjadi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata evaluasi berarti penilaian hasil. Anderson (dalam Arikunto, 2004 : 1) memandang evaluasi sebagai sebuah proses menentukan hasil yang telah dicapai beberapa kegiatan yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan. Sedangkan Stufflebeam (dalam Arikunto, 2004 : 1), mengungkapkan bahwa evaluasi merupakan proses penggambaran, pencarian dan pemberian informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan dalam menentukan alternative keputusan.
Arikunto (2003) menjelaskan, sasaran evaluasi sebenarnya adalah : 1) Input merupakan aspek yang bersifat rohani yang setidak - tidaknya mencakup empat hal yaitu: Kemampuan, Kepribadian, Sikap dan Inteligensi, 2) Transformasi Unsur-unsur dalam transformasi yang menjadi objek penilaian meliputi: Kurikulum atau materi, metode dan cara penilaian, sasaran pendidikan , media, sistem administrasi, guru dan personal lainnya, 3) Output penilaian terhadap lulusan suatu sekolah dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pencapaian prestasi belajar mereka selama mengikuti program.
Fungsi utama evaluasi, pertama memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan, yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dicapai melalui tindakan public. Kedua, evaluasi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target, nilai diperjelas dengan mendefinisikan dan mengoperasikan tujuan dan target. Nilai juga dikritik dengan menanyakan secara sistematis kepantasan tujuan dan taget dalam hubungan dengan masalah yang dituju yang dapat menganalisis alternative sumber nilai (misalnya kepentingan kelompok) maupun landasan mereka dalam berbagai bentuk rasionalitas (misalnya teknis, ekonomis, legal, social, substantif). Nugroho (2004 : 185) mengatakan bahwa evaluasi akan memberikan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dicapai melalui tindakan public.
Evaluasi merupakan cara untuk membuktikan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan dari suatu program, oleh karena itu pengertian evaluasi sering digunakan untuk menunjukan tahapan siklus pengelolahan program yang mencakup :
a.       Evaluasi pada tahap perencanaan (EX-ANTE). Pada tahap perencanaan, evaluasi sering digunakan untuk memilih dan menentukan prioritas dari berbagai alternative dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
b.      Evaluasi pada tahap pelaksanaan (ON-GOING). Pada tahap pelaksanaan, evaluasi digunakan untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan program dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
c.       Evaluasi pada tahap Pasca Pelaksanaan (EX-POST) pada tahap pasca pelaksanaan evaluasi ini diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini dilakukan setelah program berakhir untuk menilai relevansi (dampak dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dibandingkan keluaran), kemanfaatan (dampak dibandingkan hasil), dan keberlanjutan (dampak dibandingkan dengan hasil dan keluaran) dari suatu program.
Ada dua tehnik dalam evaluasi, yaitu :
Tehnik tes dapat kita ukur seberapa jauh kemampuan warga belajar dapat menulis, membaca, dan menghitung dengan parameter - parameter yang jelas. Tehnik non tes dapat diukur sejauh mana dapat menginterpretasikan dalam kehidupan sehari -hari. Pendekatan kontekstual sebagai pilar penyusunan alat evaluasi dapat diaplikasikan dalam penyusunan alat evaluasi untuk mendapatkan SUKMA (surat Keterangan Melek Aksara). Konsep penilaian sebenarnya ada pada pendekatan kontekstual yang dipandang sangat relevan dengan Program Pendidikan Keaksaraan Fungsional.

D.  Pendekatan Konstektual
Menurut Nurhadi (2002), Pendekatan konstektual merupakan konsep belajar yang membantu warga belajar untuk mengaitkan antara materi yang dipelajari dengan situasi dunia nyata warga belajar. Sehingga tutor atau guru dapat mendorong warga belajar membuat hubungan antara pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki dalam penerapannya pada kehidupan sehari - hari.
Dalam pendekatan konstektual terdapat karakteristik sebagai berikut: 1) Kerjasama, 2) Saling menunjang, 3) Menyenangkan dan tidak membosankan, 4) Kreatif dan inovatif, 5) Pembelajaran terintegrasi, 6) Menggunakan berbagai sumber pembelajaran. Evaluasi dalam pendekatan konstektual lebih menekankan pada aspek penilaian sebenarnya secara tes maupun non tes.
Tehnik penyusunan alat evaluasi berbasis kontekstual meliputi: 1) Kemampuan dasar keaksaraan (calistung), 2) Aplikasi kehidupan sehari-hari dalam mendukung kemampuan dasar keaksaraan, 3) Prinsip validitas alat evaluasi yaitu ketepatan instrumen yang akan di ujikan, 4) Prinsip reabilitas yaitu tes dapat dikatakan dapat dipercaya jika memberikan hasil yang tetap apabila diteskan berkali-kali, 5) Prinsip objektifitas dimana sebuah dikatakan memiliki objektivitas apabila dalam melaksanakan tes itu tidak ada faktor subjektif yang mempengaruhi, 6) Prinsip praktibilitas. Sebuah tes dikatakan memiliki praktibilitas yang tinggi apabila tes tersebut bersifat praktis dan mudah pengadministrasiannya, tes yang baik adalah yang: mudah dilaksanakan, mudah pemeriksaannya, 6) Prinsip ekonomis ialah bahwa pelaksanaan tes tersebut tidak membutuhkan ongkos atau biaya yang mahal, tenaga yang banyak, dan waktu yang lama.
Penyusunan alat evaluasi berbasis kontekstual dapat dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
    1. identifikasi kebutuhan belajar.
Kegiatan identifikasi merupakan cara tutor untuk menggali, mencari, menemukan, minat dan kebutuhan warga belajar, keadaan lingkungan dengan berbagai permasalahannya.
    1. Identifikasi kemampuan fungsional
Tutor menggali keterampilan dasar yang dimiliki oleh warga belajar guna menentukan baha ajar. Kemampuan tersebut sebagai contoh adalah memasak, kerajinan tangan, meubeler, pertukangan, dekorasi, seni, tani, dagang dan jasa
    1. Penyusunan bahan ajar yang relevan
pengembangan bahan ajar dapat berupa metode tematik maupun panjaraksi dengan menitikberatkan pada kebutuhan dan kemampuan fungsional warga belajar sehingga bahan ajar lebih sesuai dengan kondisi warga belajar.
    1. Penyusunan kisi-kisi evaluasi
dalam penyusunan kisi-kisi sesmestinya dapat mencakup beberapa komponen sebagai berikut meliputi kemampuan keaksaraan dan keterampilan dan kemampuan fungsional.
    1. Penyusunan instrumen tes
Alat evaluasi hendaknya mencakup indikator: 1) kemampuan pengetahuan keaksaraan, 2) pengembangan sikap dan perilaku, 3) kemampuan keterampilan fungsional. Adapun komponen yang harus diperhatikan dalam penysunan meliputi: kemampuan keaksaraan, kemampuan dan keterampilan fungsional, materi dasar keaksaraan, bobot soal, rentang skor, indikator dan standar pencapaian ketuntasan.
E.  SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara)
SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara) merupakan surat keterangan yang diberikan kepada Warga Belajar (WB) Pendidikan Keaksaraan yang telah menyelesaikan proses belajar mengajar dan telah lulus evaluasi tahap akhir. SUKMA I diberikan kepada Warga Belajar (WB) Keaksaraan Tingkat Dasar, SUKMA II diberikan kepada Warga Belajar (WB) Keaksaraan Tingkat Lanjutan, SUKMA III diberikan kepada Warga Belajar (WB) Keaksaraan Tingkat Mandiri. (Depdikbud, 1998).
















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari analisis permasalahan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Penyusunan alat evaluasi hendaknya memperhatikan konteks lokal, konteks keberagaman, kemampuan fungsional dan memadukan kehidupan sehari-hari warga belajar
  2. Alat evaluasi untuk Program Pendidikan Keaksaraan dapat menjadi syarat untuk mendapatkan SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara) dengan memperhatikan bahan ajar dan kebutuhan belajar yang relevan
  3. Dalam penyusunan alat evaluasi berbasis kontekstual lebih mengedepankan keterkaitan bahan ajar dengan kebutuhan dan pengalaman sehari-hari warga belajar.
  4. Alat evaluasi berbasis kontekstual lebih ekonomis, praksis, dan reabel dalam penggunaanya
B.  Saran
Adapun saran-saran dalam penuliasan makalah ini adalah sebagai berikut
  1. Penyusunan alat evaluasi sebelumnya diperlukan identifikasi, permasalahan, kebutuhan belajar dan bahan ajar yang relevan.
  2. Keberagaman warga belajar menjadi faktor yang dapat menjadi hambatan dalam penyusunan alat evaluasi sehingga diperlukan suatu parameter yang dapat mewakili semua kebutuhan pelaksanaan evaluasi belajar warga belajar.
  3. Memadukan kompetensi keaksaraan dan kemampuan fungsional yang akan diaplikasikan dalam penyusunan alat evaluasi belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar